Sabtu, 17 November 2012

SUMBER HUKUM ISLAM

Sumber Hukum Islam

ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ، ﻭﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ، ﻭﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴﻼﻡﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ، ﻭﺑﻌﺪ

1. Pengertian sumber hukum Islam

Segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai sifat yang mengikat, dan apabilla dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata disebut sumber hukum . Dengan demikian, sumber hukum Islam adalah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan, atau pedoman syariat Islam.
Ulama fikih pada umumnya sependapat bahwa sumber hukum utama Islam adalah Al-Qur’an dan Hadits. Disamping itu, para ulama menjadikan iktihad sebagai salah satu dasar hukum Islam setelah Al-Qur’an dan Hadits.

2. Macam-macam sumber hukum Islam :

a. Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang berisi firman-firman Allah SWT. Yang di wahyukan dalam bahasa Arab kepada Nabi Muhammad SAW. Dan bagi orang yang membacanya termasuk ibadah.

b. Hadits
Hadits disebut juga dengan sunah yang artinya segala tingkah laku Nabi Muhammad baik berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapannya.

Menurut para ulama, hadits terbagi menjadi 6 macam, yaitu:

1) Hadits Qauli (ucapan, perkataan, atau pernyataan nabi)
2) Hadits Fi’li (perbuatan, perilaku, atau yang dikerjakan nabi)
3) Hadits Taqriri (persetujuan atau ketetapan dalam hati nabi)
4) Hadits Qudsi (pesannya dari Allah redaksinya dari Nabi Muhammad SAW)
5) Hadits Hammi (keinginan ataurencana nabi)
6) Hadits Ahwali (keadaan sifat-sifat nabi)
c. Ijtihad

Secara harfiah ijtihad berasal darikata jahada yang artinya berusaha dengan sungguh-sungguh. Menurut istilah dalam ilmu fikih, ijtihad berarti mengerahkan tenaga dan pikirandengan sungguh-sungguh untuk menyelidiki dan mengeluarkan (mengistimbatkan) hukum-hukum yang terkandung dalam Al-Qur’an. Seorang muslim yang melakukan ijtihad disebut dengan Mujtahid , persoalan yangdipertimbangkannya disebut Mujtahid Fihi.

Semoga bermanfaat bagi pembaca.

Thanks to : www.ibrahimz.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar